+6221-7996493 info@smkn8jakarta.sch.id
Select Page

LATAR BELAKANG

Peluang kerja yang ditawarkan DUDI kepada calon tenaga kerja tingkat menengah yang memiliki kualitas tertentu menjadi salah satu inspirasi bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk melaksanakan Sinkronisasi Kompetensi setiap siswa agar setamat SMK memiliki mutu kompetensi sesuai bidang keahliannya yang dibutuhkan oleh DUDI. Untuk menghasilkantamatan yang bermutu memang banyak hal yang harus dipenuhi oleh SMK diantaranya adalah terpenuhinya standar minimal pendidikan yang tertuang dalam 8 standar nasional pendidikan antara lain (1) Standar Isi; (2) Standar Proses; (3) Standar Kompetensi Lulusan; (4) Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; (5) Standar Sarana dan Prasarana; (6) Standar Pengelolaan; (7) Standar Pembiayaan; dan (8) Standar Penilaian Pendidikan.

 Pada SMK, selain harus memenuhi 8 standar, juga sesuai dengan Keputusan Mendikbud No. 080/U 1993 tentang Kurikulum SMK yang menyatakan bahwa “Penyelenggaraan Pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur yaitu Pendidikan Sekolah dan Jalur Pendidikan di Luar Sekolah” Sekolah wajib menyelenggarakan pendidikan di luar sekolah yaitu melaksanakan Praktik Kerja Industri (Prakerin). Prakerin merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan atas kerja sama sekolah dengan DUDI dengan harapan siswa SMK dapat memiliki pengalaman dunia kerja yang dapat diterapkan pada saat menjadi tenaga kerja yang sesungguhnya setamat SMK. Saat ini kegiatan Prakerin ini diwujudkan dengan melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebuah nama baru sesuai dengan ketentuan dalam penerapan Kurikulum 2013. Agar pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan dapat dilaksanakan dengan baik maka sekolah memandang perlu untuk memberikan panduan kepada siswa dan pembimbing.

LANDASAN HUKUM 

  1. UUD 1945 Pasal 31
  2. UU No. 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
  3. PP No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah
  4. Kepmendikbud No. 080/U/1993 tentang Kurikulum SMK
  5. Kepmendikbud No.323/U/1997 tentang Penyelenggaraan Prakerin SMK
  6. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 15
  7. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  8. Permendikbud No.60 Tahun 2014 tentang Kurikulum SMK
  9. Inpres No.9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK

 

TUJUAN

  1. Penyelenggaraan pendidikan dengan system ganda bertujuan untuk :
    1. Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian professional (dengan tingkat pengetahuan, keterampilan, dan etos kerja yang sesuai dengan tujuan lapangan kerja)
    2. Memperkokoh “link and match” antara sekolah dengan dunia kerja
    3. Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas professional.
    4. Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan.
  2. Pendidikan di SMK bertujuan :
    1. Mempersiapkan siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan/ atau meluaskan pendidikan dasar.
    2. Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan social budaya dan alam sekitarnya.
    3. Meningkatkan kemampuan siswa untuk dapat mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
    4. Menyiapkan siswa untuk memasuki lapangan kerja dan mengembangkan sikap professional.
  3. Tujuan Institusional
    1. Berjiwa perintis
    2. Memiliki kemampuan kerjasama dan senang pada pekerjaannya
    3. Dapat mengolah dan melaksanakan hasil pemikiran ahli tingkat di atasnya
    4. Mampu memimpin dan membimbing para pelaksana teknik di bawahnya.

 

Jakarta, Juli 2025
Kepala SMK Negeri 8 Jakarta

 Drs. Dadan Sabrudin, M.M
NIP. 196703042000121001

Siswa pelaksana DUDI wajib melaksanakan tata tertib berikut ini :

  1. Mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di Perusahaan.
  2. Menjaga kerahasiaan Sekolah dan Perusahaan.
  3. Hadir di tempat DUDI sekurang-kurangnya 15 menit sebelum jam kerja dimulai (waktu yang ditentukan).
  4. Bersikap sopan santun, jujur, bertanggung jawab, disipllin, terampil, berinisiatif, dan kreatif dalam melaksanakan program.
  5. Berpakaian seragam sekolah lengkap (kecuali Perusahaan menentukan lain), selalu bersih, rapih , sopan dan berkepribadian nasional, serta tidak bermake-up atau memakai perhiasan berlebih-lebihan (tidak wajar).
  6. Menginformasikan kepada pihak yang bersangkutan pada saat hadir di kantor/ perusahaan maupun pada saat pulang setelah selesai mengerjakan tugas.
  7. Memberitahukan Pimpinan atau Instrukstur, jika tidak melaksanakan tugas atau bermaksud meninggalkan tugas.
  8. Segera melakukan musyawarah dengan Guru Pembimbing, Ketua Kelompok, atau Instrukstur Perusahaan jika menemui kesulitan.
  9. Menaati peraturan/ tata tertib dalam menggunakan alat, peralatan, bahan di Perusahaan, segera melaporkan kepada Instruktur jika terjadi kelainan, kerusakan, atau salah menggunakan.
  • Membersihkan atau mengatur kembali peralatan setelah menggunakan secara rapih bersih dan tertib.
  • Tidak menghisap rokok, minum-minuman keras, dan hal-hal lain yang dilarang oleh Perusahaan.
  • Tidak menerima tamu pribadi saat melaksanakan tugas.
  • Tidak menggunakan pesawat telepon, faksimili, mesin foto copy dan atau peralatan lain milik perusahaan tanpa izin (untuk kepentingan pribadi).
  • Tidak berpindah tempat kegiatan, tanpa izin/ perintah dari Instruktur Perusahaan.
  • Khusus bagi siswa perempuan :
  1. Tidak memakai rok mini, sepatu bertumit tinggi.
  2. Tidak memakai perhiasan mencolok tata rias yang tidak sesuai denga situasi dan kondisi.
  • Apabila siswa tidak memenuhi tata tertib tersebut di atas akan mendapatkan sangsi sebagai berkuit :
  1. Peringatan lisan
  2. Peringatan tertulis
  3. Pengurangan nilai DUDI
  4. Ditarik dari tempat DUDI
  5. Dikeluarkan dari Sekolah.

 

Penempatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan Rekap Nilai Siswa berdasarkan Jurusan