+6221-7996493 info@smkn8jakarta.sch.id

Informasi seputar KJMU 2023

* Daftar Penerima DTKS 2023 – KJMU – Alumni SMKN 8 Jakarta

[showhide type=”post” more_text=”Buka Detail” less_text=”Tutup Detail”]

[table id=10 /]

[/showhide]

 

* Informasi mengenai Penerima KJMU yang sudah Lulus masa studinya sbb :

[showhide type=”post” more_text=”Buka Detail” less_text=”Tutup Detail”]

A. Mahasiswa Penerima KJMU Sudah Lulus Kuliah dan Tidak mengambil Program Profesi sbb =

1. Siswa Lapor ke pihak Sekolah/Madrasah bahwa dirinya sudah lulus kuliah agar tidak di daftarkan ulang kembali saat pendataan KJMU.

2. Siswa menyerahkan berkas2 hardcopy dan softcopy :
a) TA
b) COPY TRANSKRIP NILAI LEGALISIR
c) COPY IJAZAH LEGALISIR
d) CD BERISI SOFT FILE DARI KETIGA DOKUMEN DIATAS
e) FC. KTP
f) Drop nomor telp aktif

B. Mahasiswa Penerima KJMU Sudah Lulus Kuliah di Tahap 2 Tahun 2022 dan Lanjut jenjang mengambil Program Profesi di Tahap I Tahun 2023 pada saat Pendataan KJMU di Tahap I Tahun 2023 sbb :

1. Menyerahkan bukti diterima di pendidikan profesinya pada saat daftar ulang.

2. Menyerahkan surat permohonan kpd gubernur untuk melanjutkan profesi dengan program KJMU

Yg perlu dilakukan sekolah:
1. Memastikan pendidikan profesi ditempuh pada universitas yg *sama* dengan univ. Saat penerima menempuh jenjang S1.

2. Penerima masih menjadi penerima KJMU aktif di thp 2 tahun 2022 (bukan pengajuan sebagai penerima baru di thp 1 tahun 2023)

3. Ubah jenjang pendidikan pada sistem dari jenjang S1 ke jenjang profesi

C. Mahasiswa penerima KJMU tdk bisa menyelesaikan waktu perkuliahan sesuai jenjang yang diambil, bisa mengajukan perpanjangan waktu maksimal 2 semester dengan menyerahkan Berkas yg dibutuhkan ke sekolah asalnya sbb =

1. Surat keterangan dari kampus bahwa belum bisa menyelesaikan studi tepat waktu, dengan menyebutkan alasan dan dibuat minimal 3 bulan sebelum kelulusan.

2. Surat permohonan perpanjangan bantuan dana pendidikan KJMU yg ditujukan ke gubernur.

3. Seluruh berkas diserahkan kesekolah saat pendataan tahap 1 tahun 2023 dan di scan untuk arsip pribadi.

4. Bila di thp 1 tahun 2023 kembali tidak bisa menyelesaikan studi maka penerima KJMU menyerahkan berkas yg sama kembali di thp 2 tahun 2022

(sumber info : Ahmad Fahrurozi – Group Telegram KJP Plus Wilayah Jak Sel 2)

[/showhide]