+6221-7996493 info@smkn8jakarta.sch.id
Select Page

SMKN 8 Jakarta — Menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tanggal 5 September 2026 mengenai Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Abu Vulkanik, pihak sekolah resmi memberlakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Pelaksanaan PJJ ini mulai berlaku efektif pada Senin, 7 September 2026, dan akan berlangsung hingga ada pemberitahuan resmi lebih lanjut dari pihak dinas maupun sekolah.

Dalam skema PJJ kali ini, terdapat beberapa penyesuaian teknis yang perlu diperhatikan oleh seluruh warga sekolah:

  • Pengurangan Durasi Belajar: Sesuai arahan Dinas Pendidikan, waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dipangkas sebanyak 10 menit untuk setiap jam pelajaran.

  • Penjadwalan Ulang Kegiatan: Program pelatihan, Pengayaan Materi (PM), dan sesi Guru Tamu diatur ulang jadwalnya agar menyesuaikan dengan alur KBM harian.

  • Kebijakan Bagi Guru/Staf: Bagi Bapak/Ibu guru dan tenaga kependidikan yang memiliki riwayat penyakit bawaan (komorbid), diberikan dispensasi untuk melaksanakan tugas secara Work From Home (WFH).

Pihak sekolah melalui para wali kelas juga telah mengimbau seluruh orang tua/wali murid untuk terus memantau aktivitas belajar siswa di rumah serta memastikan anak-anak tetap menjaga kesehatan selama masa kewaspadaan abu vulkanik ini.