+6221-7996493 info@smkn8jakarta.sch.id
Select Page

Sekolah Model Implementasi PM dan KKA

Pengertian dan Tujuan

Sekolah Model Implementasi merupakan satuan pendidikan yang secara konsisten menerapkan PM sebagai praktik pembelajaran unggul dan/atau pembelajaran KKA sebagai mata pelajaran pilihan. Satuan pendidikan ini berfungsi sebagai laboratorium inovasi pembelajaran, percontohan implementasi kebijakan, serta sumber pengembangan kapasitas bagi satuan pendidikan lain.

Sekolah Model Implementasi PM bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui Pembelajaran Mendalam untuk membentuk 8 Dimensi Profil Lulusan. Sedangkan Sekolah Model Implementasi KKA bertujuan untuk menyiapkan SDM dengan keterampilan digital (koding & KA) serta kemampuan murid dalam berpikir kritis, logis, dan sistematis sejak pendidikan dasar-menengah untuk menjawab tantangan kesenjangan talenta digital.

145-Keputusan Dirjen Pendidikan Vokasi tentang Sekolah Model Implementasi PM dan KKA 2026-03-18 at 12.45.47 PM-1 (1)

Kriteria Sekolah Model
Kriteria Sekolah Model Implementasi yang direkomendasikan Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen:

 

Prinsip Penyelenggaraan
Kriteria Keberhasilan
Kriteria keberhasilan (success criteria) Implementasi PM dibagi ke dalam aspek (1) Keunggulan Belajar Murid; (2) Keunggulan Mengajar Pendidik; dan (3) Keunggulan Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan. Dimensi dalam ketiga aspek tersebut dapat dilihat pada gambar berikut ini.
Tahap Penyelenggaraan
Penyelenggaraan Sekolah Model Implementasi PM dan KKA dilaksanakan melalui empat tahapan utama: (1) tahap pra berkembang, (2) tahap berkembang, (3) tahap maju, dan (4) tahap unggul. Keempat tahap ini berlaku pada tiga area pengembangan, yaitu keunggulan belajar murid, keunggulan mengajar pendidik, dan keunggulan kepemimpinan kepala satuan pendidikan. Masing-masing area pengembangan dapat memiliki tahapan yang berbeda. Setiap tahapan mencakup penguatan tata kelola, pengembangan kapasitas pendidik, pemenuhan sarana prasarana, praktik pembelajaran, serta mekanisme evaluasi berkelanjutan yang terintegrasi dalam sistem penjaminan mutu internal.
Strategi Perubahan

Program Sekolah Model Implementasi PM dan KKA diharapkan dapat menjadi katalisator dalam mengakselerasi implementasi kebijakan PM serta pembelajaran KKA di daerah. Hal itu dapat terjadi apabila Sekolah Model Implementasi mampu menjadi rujukan, sumber belajar, serta dapat menggerakkan budaya belajar antarsatuan pendidikan. Pada akhirnya, ekosistem positif tersebut dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan mendorong tercapainya delapan dimensi profil lulusan serta kecakapan murid dalam menggunakan teknologi digital secara produktif dan bertanggung jawab.

Dalam Pedoman Implementasi Pembelajaran Mendalam maupun Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (Kepmendikdasmen Nomor 126/P/2025 dan Nomor 127/P/2025) disebutkan bahwa sekolah model merupakan program cepat (quick win) dan menjadi bukti keberhasilan konsep (proof of concept) yang dapat dilihat segera dampak positifnya, serta menjadi percontohan untuk meningkatkan kepercayaan publik. Agar tujuan tersebut tercapai, maka perlu strategi perubahan yang memetakan jalur transformatif dari investasi sumber daya (input dan activity), perubahan-perubahan yang diharapkan, hingga tercapainya dampak pendidikan jangka panjang bagi murid (impact).

Pada bagian dasar merupakan domain intervensi, yang terdiri dari input atau sumber daya serta activity atau program yang diberikan sebagai stimulasi awal. Input tersebut mencakup sumber daya fundamental yang memungkinkan pelaksanaan program atau kegiatan (activity). Input pertama adalah regulasi pendukung sebagai landasan pelaksanaan program. Implementasi program sekolah model saat ini berpegang pada Kepmendikdasmen Nomor 126/P/2025 dan Nomor 127/P/2025 yang merupakan pedoman implementasi Pembelajaran Mendalam serta Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial.

Peran Sekolah

Satuan pendidikan merupakan pelaksana utama PM dan KKA, bertanggung jawab melakukan integrasi kebijakan ke dalam kurikulum satuan pendidikan, penyediaan lingkungan belajar yang aman-inklusif, penugasan pendidik sebagai aktivator, kolaborator, dan pengembang budaya belajar, serta pelaksanaan praktik pembelajaran, pemantauan internal, dan pelaporan kepada gugus tugas daerah dan pusat.

Rincian tugas: