+6221-7996493 info@smkn8jakarta.sch.id

Berikut adalah poin-poin penting Pemberlakuan PPKM Level 1 DKI Jakarta, berlaku hingga 3 Januari 2022.

Kemudian pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 diberlakukan pembatasan kegiatan dalam rangka Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada, khususnya pada momen menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Jangan terlena, jangan lengah, tetap jaga protokol kesehatan.

Selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis).

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM Level di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI.

#JagaJakarta #ppkmlevel1 #JakartaTanggapCorona #hadapibersama #pandemibelumusai #dkijakarta #kotakolaborasi #JakartaBangkit